Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilan
Pengadilan tunjuk kurator buat atur penyelesaian utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan Pengelola Aset menyatakan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para krediturnya.
Penyelesaian kewajiban alias pembayaran utang telah ditangani kurator yang diawasi pengadilan. Kurator telah mendapat persetujuan untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Undang-Undang Kepailitan.
Baca Juga: Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya
Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!
1. Kreditur sepakati skema penyelesaian kewajiban Istaka Karya
Adapun skema di atas telah disepakati para kreditur melalui rapat yang digelar pengadilan pada 4 Agustus 2023.
“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator," kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara