TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilan

Pengadilan tunjuk kurator buat atur penyelesaian utang

Proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Jakarta, IDN Times - Perusahaan Pengelola Aset menyatakan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para krediturnya.

Penyelesaian kewajiban alias pembayaran utang telah ditangani kurator yang diawasi pengadilan. Kurator telah mendapat persetujuan untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga: Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

1. Kreditur sepakati skema penyelesaian kewajiban Istaka Karya

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun skema di atas telah disepakati para kreditur melalui rapat yang digelar pengadilan pada 4 Agustus 2023.

“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator," kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara

2. Pemegang saham konversi Istaka Karya tercatat sebagai kreditur

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.

Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013.

Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).

Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya sulit diselesaikan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya