TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Biang Kerok Permendag Impor Dirombak Tiga Kali 

Syarat Pertek dihapus

Konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • Kementerian Perdagangan merilis revisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor
  • Revisi tersebut menghapus syarat Pertek untuk beberapa komoditas impor seperti elektronik, pakaian jadi, obat tradisional, dan kosmetik
  • Sebanyak 17.304 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak dapat dikeluarkan secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis revisi ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi yang ketiga ini dituangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Permendag 36/2023 telah diubah ke Permendag 3/2024 dan diubah lagi ke Permendag 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian direvisi lagi menjadi Permendag 8/2024 yang berlaku resmi mulai Jumat (17/5/2024).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan, revisi ketiga ini diterbitkan karena masih ada ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebabkan lebih dari 20 ribu kontainer menumpuk di pelabuhan.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan, perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan, yaitu Pertek,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Intip Isinya

1. Daftar komoditas impor yang tak perlu Pertek lagi

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dengan revisi tersebut, kata Budi, terdapat beberapa komoditas impor yang tak membutuhkan Pertek dari Kemenperin lagi.

Komoditas tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tas Enzy Storia Tak Ditebus Gegara Bea Masuk

2. Kontainer yang menumpuk mulai dikeluarkan dari pelabuhan

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dikarenakan sebelumnya diberlakukan syarat Pertek, sebanyak 17.304 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan revisi tersebut, maka kontainer yang menumpuk itu sudah bisa dikeluarkan secara bertahap.

“Ya tadi, termasuk barang-barang yang tertahan tadi. Tapi gak ada masalah. Kan instrumen peraturannya sudah ada. Jadi sekarang tinggal jalan saja teman-teman di Bea Cukai. Ya berjalan, kan gak mungkin langsung sehari, jadi bertahap,” ucap Budi.

Baca Juga: Enzy Storia Curhat Tas Tertahan di Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya