Ini Biang Kerok Permendag Impor Dirombak Tiga Kali
Syarat Pertek dihapus
Intinya Sih...
- Kementerian Perdagangan merilis revisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor
- Revisi tersebut menghapus syarat Pertek untuk beberapa komoditas impor seperti elektronik, pakaian jadi, obat tradisional, dan kosmetik
- Sebanyak 17.304 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak dapat dikeluarkan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis revisi ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi yang ketiga ini dituangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag 36/2023 telah diubah ke Permendag 3/2024 dan diubah lagi ke Permendag 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian direvisi lagi menjadi Permendag 8/2024 yang berlaku resmi mulai Jumat (17/5/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan, revisi ketiga ini diterbitkan karena masih ada ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebabkan lebih dari 20 ribu kontainer menumpuk di pelabuhan.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan, yaitu Pertek,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Intip Isinya