HPP Gabah dan HET Beras Naik, Ini Rincian Harga Terbaru
Akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kenaikan HPP gabah/beras dan HET beras akan diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan. Sebelumnya, ketentuan HPP gabah/beras dan HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kenaikan HPP dan HET tersebut ditetapkan dalam rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 15 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Tanya Harga Gabah, Jokowi Temui Petani yang Sedang Panen
1. Daftar HPP gabah/beras terbaru
Berikut rincian HPP gabah terbaru:
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kg;
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg;
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg;
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg;
- Beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan harga pembelian tersebut tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras.
GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen, dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Sebelumnya, dalam Permendag nomor 24 tahun 2020, ditetapkan HPP untuk GKP di tingkat petani Rp4.200/kg, dan di tingkat penggilingan Rp4.250/kg.
Kemudian, HPP untuk GKG di penggilingan Rp5.250/kg, dan di gudang Bulog Rp5.300/kg. Adapun HPP beras di gudang Bulog Rp8.300/kg.
Dengan aturan baru yang akan terbit, maka HPP gabah/beras dalam Permendag 24/2020 itu sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga: Ombudsman Duga SE Bapanas Tentang Gabah-Beras Maladministrasi