TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai 

Kemenhub tetapkan besaran biaya tambahan tarif penumpang

Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan Tanah Air mematuhi ketentuan tarif pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengeluarkan pedoman penetapan tarif penumpang pesawat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Airlangga Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

Baca Juga: Cabai Merah hingga Harga Tiket Pesawat Jadi Biang Kerok Inflasi Juli

1. Maskapai diminta tetapkan harga tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat

Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Adapun regulasi yang dikeluarkan adalah KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Nur Isnin.

Dia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Biro Travel Umrah Keluhkan Naiknya Harga Tiket Pesawat

2. Rincian batas biaya tambahan untuk tiket pesawat

ANTARA FOTO/David Muharmansyah

Dalam regulasi tersebut diatur besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Adapun pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. Menurut Nur Isnin, penetapan besaran biaya tambahan (surcharge) mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya