Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai
Kemenhub tetapkan besaran biaya tambahan tarif penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan Tanah Air mematuhi ketentuan tarif pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengeluarkan pedoman penetapan tarif penumpang pesawat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Airlangga Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal
Baca Juga: Cabai Merah hingga Harga Tiket Pesawat Jadi Biang Kerok Inflasi Juli
1. Maskapai diminta tetapkan harga tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat
Adapun regulasi yang dikeluarkan adalah KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Nur Isnin.
Dia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Biro Travel Umrah Keluhkan Naiknya Harga Tiket Pesawat