TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!

Para obligor Waskita bakal layangkan gugatan PKPU lagi

Kantor Waskita Karya (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diajukan oleh Donny Hartanto.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan pada 26 Juni 2023. Donny sendiri adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," bunyi putusan Majelis Hakim yang dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: 89 Persen Bank Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Waskita

1. Obligor pantang mundur

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski ditolak, Donny melalui kuasa hukumnya, Agusto Naur menyatakan, kreditur Waskita Karya lainnya akan kembali mengajukan PKPU. PKPU dilayangkan dengan harapan para obligor bisa memperoleh haknya kembali.

"Ada niat kami (mengajukan lagi), jadi kreditur lain yang mengajukan. Kan kemarin kreditur kami supplier, kami pemohon bondholder, sekarang kami balik krediturnya pemohon, kami sebagai kreditur lain. Pokoknya pantang mundur, sampai dia diputus PKPU sama yang lain, kami tetap maju," ucap Agusto.

Baca Juga: Keuangan Bobrok, Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya

2. Waskita masih punya aset buat selesaikan kewajiban

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga merespons penolakan gugatan PKPU yang diajukan obligor Waskita Karya. Menurutnya, Waskita masih memiliki aset untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga masih bisa terhindar dari kepailitan.

"Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit ya enggak lah," kata Arya di kantor Kementerian BUMN.

Jika ada pihak yang akan menggugat PKPU, Arya mengatakan Kementerian BUMN dan Waskita akan menghadapinya. Seiring dengan itu, proses restrukturisasi utang Waskita juga terus berproses.

"Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses," ujar Arya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya