Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!
Para obligor Waskita bakal layangkan gugatan PKPU lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diajukan oleh Donny Hartanto.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan pada 26 Juni 2023. Donny sendiri adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," bunyi putusan Majelis Hakim yang dikutip Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: 89 Persen Bank Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Waskita
1. Obligor pantang mundur
Meski ditolak, Donny melalui kuasa hukumnya, Agusto Naur menyatakan, kreditur Waskita Karya lainnya akan kembali mengajukan PKPU. PKPU dilayangkan dengan harapan para obligor bisa memperoleh haknya kembali.
"Ada niat kami (mengajukan lagi), jadi kreditur lain yang mengajukan. Kan kemarin kreditur kami supplier, kami pemohon bondholder, sekarang kami balik krediturnya pemohon, kami sebagai kreditur lain. Pokoknya pantang mundur, sampai dia diputus PKPU sama yang lain, kami tetap maju," ucap Agusto.
Baca Juga: Keuangan Bobrok, Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya