Gara-Gara PDN Kena Hack, Pengusaha Gak Bisa Ajukan Izin Usaha
Tender jadi terhambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan, serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) menyebabkan para pelaku jasa konstruksi nasional tak bisa mengajukan izin usaha.
Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Nurdin mengatakan bahwa selama 10 hari, 1.479 permohonan perizinan berusaha, dan 12.332 permohonan sertifikasi tenaga kerja konstruksi terhenti akibat serangan pada PDN tersebut.
Baca Juga: Tak Disimpan di PDNS, Data BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Aman
1. Pengajuan izin usaha konstruksi dimasukkan dalam program Satu Data Nasional sehingga terdampak serangan PDN
Andi mengatakan, selama lima tahun terakhir, seluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi mulai dari proses perizinan berusaha, pengadaan barang dan jasa, hingga big data processing dalam penentuan kebijakan pengembangan jasa konstruksi nasional telah sepenuhnya mengadopsi teknologi informasi.
Sebelum serangan siber ransomware, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina sekaligus pengguna jasa konstruksi, Lembaga OSS yang mengelola perizinan berusaha, dan LPKPP yang mengatur dan mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, masing-masing melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan efisien dan tepat guna.
Namun, dengan terbitnya kebijakan Satu Data Nasional, hanya Kementerian PUPR yang menyerahkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) ke server PDN, sementara portal PUPR, OSS, dan LKPP masih menggunakan cloud server.
“Serangan siber pada Pusat Data Nasional menyebabkan SIJTK ikut terkunci,” kata Andi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Server Pusat Data Diretas, Layanan OSS Diklaim Tetap Aman