TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Karyawan Waroeng SS yang Dapat BSU Dipotong, Ini Respons Menaker

Menaker tugaskan anak buahnya pelajari

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merespons kabar pemotongan gaji karyawan Waroeng SS yang mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU).

Ida mengatakan, dirinya akan menugaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri untuk mempelajari persoalan tersebut.

"Nanti kami akan pelajari ya. Saya minta Dirjen PHI Jamsos untuk mempelajari," ucap Ida kepada awak media mengunjungi acara Job Fair Nasional 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10/2022).

1. Direktur Waroeng SS beri penjelasan

surat manajemen Waroeng SS soal pemotongan gaji terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat edaran tersebut. Seperti salah satu pertimbangan di atas, dia membeberkan tak semua karyawan Waroeng SS mendapat BSU. Sehingga, bisa memicu ketidakrukunan di antara karyawan yang tidak dapat dengan yang dapat BSU 2022.

"Saya lebih milih jangan ada bantuan apapun untuk pasukan saya kalau tidak semua dapat," kata Yoyok saat dihubungi IDN Times.

Yoyok mengatakan dirinya tak memahami proses verifikasi BSU, yang pada akhirnya membuat tak semua karyawan Waroeng SS mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut.

"Habis-habisan kami membangun 4000-an orang menjadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama rusak karena bantuan-bantuan langsung yang verifikasinya kami tidak paham," ujar Yoyok.

2. Tak semua karyawan Waroeng SS dapat BSU

Ilustrasi Bantuan Sosial Upah. (bsu.kemnaker.go.id)

Apabila semua karyawannya mendapat BSU, dia menegaskan tak keberatan untuk mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

"Pasti (mencabut kebijakan pemotongan gaji), tidak begitu signifikan angkanya untuk mengembalikan. Personel WSS itu di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS tidak bulanan tidak pemotongan gaji (dibayari WSS), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal, dan sebagainya," tutur Yoyok.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya