Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Produk matras Indonesia berhasil terbebas dari pengenaan Bea Masuk Antisubsidi, atau Bea Masuk Imbalan, oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Keputusan pembebasan tersebut dikeluarkan Otoritas AS yaitu United States Department of Commerce (USDOC) yang dicantumkan dalam Federal Register Vol. 89, No. 140 pada tanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga: Nilai Ekspor Juni 2024 Turun 6,65 Persen, Ini Pemicunya
1. RI amankan nilai ekspor Rp5,98 triliun
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama) Dengan dibebaskannya Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) di AS tersebut, Indonesia berhasil mengamankan akses pasar ekspor ke AS sebesar kurang lebih 370,4 juta dolar AS atau setara Rp5,98 triliun.
“Pencapaian ini patut disyukuri sebagai hasil kolaborasi yang baik antara Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi penyelidikan dari Otoritas AS. Kami optimistis, ekspor matras di Indonesia akan kembali berjaya,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/8/2024).
2. Margin subsidi yang diperoleh eksportir matras sangat kecil
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sejak 17 Agustus 2023, USDOC memulai penyelidikan antisubsidi untuk produk matras asal Indonesia dengan pos tarif 9404.21.0010, 9404.21.0013, 9404.21.0095, 9404.29.1005, 9404.29.1003, 9404.29.1095, 9404.29.9085, 9404.29.9087, 9404.29.9095, 9401.41.0000, 9401.49.0000, dan 9401.99.9081.
Dari hasil penyelidikan, Otoritas AS menyimpulkan margin subsidi yang diterima eksportir matras Indonesia sangat kecil. Nilai margin tersebut kurang dari satu persen ad valorem atau masuk kategori de minimis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, hasil akhir penyelidikan sejalan dengan hasil penyelidikan sementara (preliminary determination) yang telah diterbitkan USDOC pada 26 Desember 2023 lalu.
Menurutnya, pembelaan bersama oleh pemerintah dan eksportir matras Indonesia akhirnya berbuah manis dengan dihentikannya kasus ini tanpa adanya rekomendasi penerapan BMI.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, Pemerintah RI, pihak swasta, penasehat hukum (legal counsel), dan perwakilan perdagangan RI di AS secara maksimal mengupayakan pembelaan di bawah koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI,” kata Budi.