Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka Suara
Eks Kepala PPATK singgung jual-beli opini WTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi pernyataan eks Kepala PPATK, Yunus Husein yang meragukan integritas badan tersebut.
BPK juga merespons kritik Yunus yang menyatakan pemilihan pimpinan serta anggota BPK yang dilakukan terbatas di internal Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATK
Baca Juga: Sidang Suap Auditor BPK Sulsel, Ketua DPRD: Kas Daerah Tekor Rp20 M
1. BPK menyatakan pemilihan anggota diumumkan terbuka ke publik
Dalam keterangan resmi BPK yang dikutip Minggu, (7/5/2023), dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kedua, Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
"Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat," bunyi keterangan resmi BPK.
Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Agar Peroleh WTP