TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka Suara

Eks Kepala PPATK singgung jual-beli opini WTP

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi pernyataan eks Kepala PPATK, Yunus Husein yang meragukan integritas badan tersebut.

BPK juga merespons kritik Yunus yang menyatakan pemilihan pimpinan serta anggota BPK yang dilakukan terbatas di internal Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATK

Baca Juga: Sidang Suap Auditor BPK Sulsel, Ketua DPRD: Kas Daerah Tekor Rp20 M

1. BPK menyatakan pemilihan anggota diumumkan terbuka ke publik

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam keterangan resmi BPK yang dikutip Minggu, (7/5/2023), dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedua, Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

"Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat," bunyi keterangan resmi BPK.

Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Agar Peroleh WTP

2. BPK memproses kasus pelanggaran kode etik

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, BPK juga telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan.

Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan.

Saat ini, BPK juga telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etikm dan telah memproses pelanggaran kode etik yang disinggung oleh Yunus, termasuk kasus-kasus yang terjadi.

"Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud," bunyi keterangan resmi BPK.

Adapun reviu dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya