TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan, Ini Alasannya

Serikat buruh gelar unjuk rasa usai pengumuman PHK

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Nestlé Indonesia membenarkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Manajemen Nestlé Indonesia membeberkan alasan di balik keputusan PHK tersebut.

Adapun alasan utama adalah penyesuaian bisnis supaya lebih tangkas dan efisien.

“Selama lebih dari 50 tahun, kami telah menciptakan manfaat bersama untuk konsumen, karyawan, mitra bisnis, dan bumi. Saat ini, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya sehingga menjadi lebih tangkas dan efisien dapat terus memberikan peluang untuk dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke depannya,” bunyi pernyataan manajemen Nestlé Indonesia yang dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Manajemen sendiri tak membeberkan jumlah karyawan yang terkena PHK. Adapun hal itu diungkapkan Serikat Buruh Nestlé Indonesia Kejayan (SBNIK), yang menyatakan ada 126 karyawan terkena PHK.

1. Nestlé janji minimalisir dampak PHK terhadap karyawan

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pernyataan resminya, manajemen juga memastikan akan meminimalisir dampak PHK yang dirasakan karyawan.

“Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak. Perusahaan akan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan dampak dari perubahan ini untuk karyawan dan memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis,” tulis perusahaan.

Baca Juga: Kode Produk Israel di Indonesia untuk Serukan Aksi Boikot 

2. PHK dilakukan secara mendadak

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun SBNIK terdiri dari karyawan yang bekerja di pabrik Nestlé Kejayan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), dengan jumlah anggota 731 orang.

Serikat buruh menyatakan, PHK dilakukan secara mendadak terhadap 126 karyawan. Hal itu baru pertama kali terjadi sejak pabrik Kejayan berdiri selama 35 tahun.

“Hal ini berdampak kepada anggota SBNIK sejumlah 126 orang anggota diberikan Surat Pembebastugasan dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023,” bunyi keterangan resmi SBNIK.

SBNIK menyayangkan keputusan tersebut, karena dinilai bertentangan dengan asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Seharusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya,“ tulis SBNIK.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya