Daun Kratom Boleh Diekspor, Begini Aturannya
Daun kratom hanya boleh diekspor sesuai ketentuan Kemendag
Intinya Sih...
- Pemerintah meresmikan aturan ekspor daun kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024.
- Aturan bertujuan meningkatkan nilai tambah produk ekspor, dengan ketentuan standar ekspor yang ketat.
- Daun kratom dapat diekspor sesuai ketentuan standar, namun dilarang dalam bentuk tertentu dan untuk penggunaan dalam negeri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan aturan tata niaga ekspor daun kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Sebelumnya, daun kratom memang tak dilarang untuk diekspor. Hanya saya, tak ada aturan resmi dari pemerintah. Daun kratom menjadi kontroversi karena masuk dalam narkotika golongan 1 menurut rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Permendag Impor Dinilai Merusak Industrialisasi, Kenapa?
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya