TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Tarif Listrik PLN per Juli 2024, Tidak Ada Kenaikan

Tak ada kenaikan sejak Februari

PLN Sulselrabar mengerahkan 2.775 personel untuk menjamin kelancaran pasokan listrik pada Idul Adha 1445 Hijriah. (Dok. PLN Sulselrabar)

Jakarta, IDN Times - Tarif listrik PLN tak mengalami kenaikan bulan ini, Juli 2024 sampai September mendatang.

Hal itu sesuai dengan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap per bulan Juli ini tak naik.

1. Demi menjaga inflasi

ilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)

Kementerian ESDM menyatakan keputusan itu bertujuan untuk menjaga daya saing industri dan juga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya

2. Seharusnya naik

Menilik PLTD Lueng Bata, pembangkit tertua di Serambi Mekah (dok. PLN)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan seharusnya tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya melihat empat parameter yakni kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Namun, pihaknya memutuskan untuk tak naik.

“Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7/2024).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal II-2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya