Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, Catat ya!
BSU Rp600 ribu segera cair pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan segera dicairkan pekan ini. BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 16,19 juta peserta yang memenuhi syarat menerima BSU.
Adapun syarat penerima BSU 2022 dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PermenakeR) nomor 10 tahun 2022.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Upah Rp600 Ribu
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Kemnaker Akhirnya Blak-blakan Buka Suara
1. Syarat penerima BSU 2022
Berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Asyik, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah