TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, Catat ya!

BSU Rp600 ribu segera cair pekan ini

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan segera dicairkan pekan ini. BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 16,19 juta peserta yang memenuhi syarat menerima BSU.

Adapun syarat penerima BSU 2022 dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PermenakeR) nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Upah Rp600 Ribu

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Kemnaker Akhirnya Blak-blakan Buka Suara

1. Syarat penerima BSU 2022

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Berikut syarat penerima BSU 2022:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Asyik, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

2. Pekerja dengan gaji yang setara UMP tetap bisa mendapat BSU 2022

ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta, berhak dapat BSU. Misalnya teman-teman yang bekerja di DKI, upah minimumnya Rp4,7, maka tetap berhak dapat BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers Penyaluran BSU Tahun 2022 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya