TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler

Tunaikanlah ibadah haji bila mampu.

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah selalu membuka pendaftaran haji reguler. Dengan masa tunggu yang cukup lama, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mampu untuk beribadah haji disarankan bisa segera mendaftar.

Informasi mengenai cara daftar haji reguler pun dapat dengan mudah diakses masyarakat. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu haji paling cepat 19 tahun untuk calon jemaah yang berdomisili di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Di wilayah lainnya, masa tunggu bisa mencapai 20 sampai 45 tahun. Simak syarat dan cara daftar haji reguler di bawah ini!

Baca Juga: RI Dua Kali Batalkan Pengiriman Haji, Menag Yaqut Minta Maaf ke Warga

1. Syarat Daftar Haji Reguler

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah terlebih dahulu, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
  • Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku, sesuai dengan domisili.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Baca Juga: Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

2. Cara Membuka Tabungan Haji

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum masuk pada cara daftar haji reguler, calon jemaah yang telah memenuhi syarat wajib membuka tabungan haji. Caranya dengan mendatangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan membawa:

  • Pas foto haji warna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar (latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan seragam dinas dan menggunakan baju kontras dengan latar belakang, tampak wajah minimal 80% persen, dan bagi wanita menggunakan pakaian muslim);
  • Membawa fotokopi KTP dan KK;
  • Membawa meterai 3 lembar;

Setelah membuka tabungan, calon jemaah harus melakukan setoran awal sebesar Rp25,5 juta. Jika sudah melakukan setoran awal, maka calon jemaah akan mendapat bukti setoran awal yang tertera nomor validasi dari BPS-BPIH tersebut.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal Lagi, Biro Haji Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya