Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler
Tunaikanlah ibadah haji bila mampu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah selalu membuka pendaftaran haji reguler. Dengan masa tunggu yang cukup lama, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mampu untuk beribadah haji disarankan bisa segera mendaftar.
Informasi mengenai cara daftar haji reguler pun dapat dengan mudah diakses masyarakat. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu haji paling cepat 19 tahun untuk calon jemaah yang berdomisili di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Di wilayah lainnya, masa tunggu bisa mencapai 20 sampai 45 tahun. Simak syarat dan cara daftar haji reguler di bawah ini!
Baca Juga: RI Dua Kali Batalkan Pengiriman Haji, Menag Yaqut Minta Maaf ke Warga
1. Syarat Daftar Haji Reguler
Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah terlebih dahulu, antara lain:
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
- Memiliki KTP yang masih berlaku, sesuai dengan domisili.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Baca Juga: Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji