TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada KRIS, Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan Turun Mutu?

Kelas 1, 2, dan 3 tak dihapus

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • BPJS Kesehatan pastikan kelas 1, 2, dan 3 tidak dihapus
  • Seluruh RS mitra BPJS Kesehatan harus menerapkan 12 kriteria fasilitas KRIS maksimal 30 Juni 2024 mendatang

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan memastikan kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir mutu kamar dan jumlah fasilitas yang akan diterima setiap peserta sama rata. Maksudnya, fasilitas kamar peserta kelas 1 BPJS Kesehatan tak disamakan dengan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.

“(1 kamar 4 tempat tidur) Itu kan minimal, standar minimal seperti itu. Kalau lebih boleh, mau VVIP, VIP, kelas 1 boleh,” kata Ali Ghufron di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Ada KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tak Dihapus!

1. KRIS menjadi patokan minimal fasilitas kamar rawat inap

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena alias Melki dari fraksi Partai Golkar mengatakan, bagi peserta yang membayar iuran kelas 1, maka akan tetap mendapatkan fasilitas kamar yang sepadan.

Namun, dengan adanya KRIS, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3, baik yang dirawat di RS perkotaan, maupun di daerah bisa menerima fasilitas kamar yang layak, dan mengikuti standar minimal KRIS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

“Kan dulu kita sama-sama punya kereta api ekonomi yang amburadul kayak gitu, di zaman Pak Jonan kan distandardisasi. Ekonomi pun harus punya karcis, tempat duduknya harus jelas, ekonomi juga harus punya ventilasi, punya AC malah,” ujar Melki mengibaratkan kelas-kelas kursi di kereta api.

Melki mengatakan, KRIS adalah acuan untuk RS menyediakan fasilitas untuk kamar rawat inap.

“Ini yang mau dibuat dalam RS dengan KRIS, model seperti ini. Jadi orang naik kelas ekonomi dia nyaman, dia juga sampai tujuan,” ujar Melki.

Baca Juga: Kenapa Harus Ada KRIS? Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan

2. RS harus terapkan KRIS tahun depan

Peluncuran Buku Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024, seluruh RS mitra BPJS Kesehatan harus menerapkan 12 kriteria fasilitas KRIS maksimal 30 Juni 2024 mendatang.

Mengacu kriteria KRIS, satu bangsal kamar rawat inap maksimal diisi empat kamar tidur. Dengan demikian, banyak perbaikan yang harus dilakukan pihak RS, terutama bagi RS-RS di daerah.

“Kita sudah memperkirakan juga RS pemerintah pusat, provinsi tingkat II Itu pasti dia punya anggaran. Kami sudah coba, misalnya ini 15 RS yang uji coba, kami pergi ke Ambon, dihitung-hitung kurang lebih Rp2 miliar untuk merapikan semua itu, anggarannya ada, cukup,” kata Melki.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya