TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

47 produsen sudah ajukan klaim subsidi

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penyaluran minyak goreng curah bersubsidi. Ada 81 produsen minyak goreng sawit yang wajib menyediakan minyak goreng curah bersubsidi melalui program tersebut.

Adapun subsidi minyak goreng curah itu berasal dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Subsidi diberikan untuk menutupi

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi Kemenperin, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng

1. Ada 47 produsen minyak goreng sawit dan distributor sudah ajukan permohonan klaim subsidi minyak curah

Minyak Goreng Curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Untuk mengikuti program penyaluran minyak goreng curah bersubsidi, produsen wajib mendaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sampai hari ini, Kemenperin mencatat 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Adapun penyediaan minyak goreng curah bersubsidi itu diatur adalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

2. Kemenperin tetapkan alokasi produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebutuhan minyak goreng curah diperkirakan sebesar 7.000-8.000 ton perhari. Untuk alokasi produksi dan distribusi minyak goreng curah, ditetapkan oleh Kemenperin berdasarkan wilayah masing-masing produsen.

Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim subsidi pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," ucap Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya