TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 BUMN Masih Proses Dibubarkan, Harus Jual Aset-Bayar Utang Dulu

Ada Iglas hingga Merpati Airlines

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • Pemerintah mengumumkan pembubaran tujuh BUMN yang tidak beroperasi lagi.
  • PT ISN, PT Iglas, dan PT Merpati Nusantara Airlines akan dibubarkan pada tahun 2027.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sejak tahun lalu sudah mengumumkan sebanyak tujuh BUMN akan dibubarkan. Pembubaran dilakukan pada BUMN yang sudah tak beroperasi lagi.

Adapun penanganan pembubaran BUMN dilakukan oleh Holding BUMN Danareksa, yang juga bertugas melakukan titip kelola atas BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan, hingga terancam bangkrut.

Selain pada tujuh BUMN, ada satu anak usaha BUMN yang juga dibubarkan. Meski sudah diumumkan, namun pembubarannya masih dalam proses.

Baca Juga: Setoran Dividen BUMN ke Negara Capai Rp58,8 Triliun

1. Daftar BUMN dan anak usaha BUMN yang dibubarkan

Infografis pembubaran 8 BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Holding Danareksa dalam rapat panitia kerja (panja) dengan Komisi VI DPR RI, berikut daftar delapan BUMN termasuk anak usaha yang dibubarkan:

  1. PT Kertas Leces (Persero) pembubaran ditargetkan selesai 2027.
  2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pembubaran ditargetkan selesai 2027.
  3. PT Istaka Karya (Persero) pembubaran ditargetkan selesai 2027.
  4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN pembubaran ditargetkan selesai 2029.
  5. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas pembubaran ditargetkan selesai 2028.
  6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) pembubaran ditargetkan selesai 2028.
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN masih proses penerbitan PP pembubaran.
  8. PT PANN Multi Finance (anak usaha PT PANN).

Baca Juga: [QUIZ] Uji Wawasan Kamu, Coba Tebak Akronim 10 BUMN Ini! (Part 2)

2. Tahap yang harus dilalui untuk pembubaran BUMN

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

PT ISN resmi dinyatakan akan bubar berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2023. Sebelum dibubarkan, Danareksa punya pekerjaan rumah (PR) menjual aset-aset perusahaan, membayar utang kepada kreditur, mengembalikan sisa aset ke negara, dan mencabut NPWP serta Status Badan Hukum ISN.

Adapun untuk Kertas Kraft Aceh ditetapkan bubar berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023. Untuk menyelesaikan proses pembubaran, harus dilakukan penjualan aset, pembayaran kreditur, dan pencabutan NPWP serta Status Badan Hukum.

Pembubaran PT Iglas, Istaka, Merpati Nusantara Airlines, Kertas Leces, PT PANN, dan PT PANN Multi Finance harus melalui proses penjualan aset, pembayaran kreditur, pencabutan NPWP serta Status Badan Hukum.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya