TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Ada yang Rp35 Ribu

Gorontalo jadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah

ilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 baru diumumkan oleh 32 provinsi. Dari 32 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024, tercatat ada lima provinsi dengan kenaikan yang terendah.

Adapun kenaikan UMP 2024 yang terendah ialah sebesar Rp35 ribu. Secara persentase, kenaikannya hanya 1,19 persen. Yuk simak selengkapnya!

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya!

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 32 Provinsi, Maluku Utara-DKI Naiknya Paling Tinggi

1. Rincian 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 yang terendah

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah:

  1. Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
  2. Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
  3. Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
  4. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
  5. Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.

 

2. Daftar 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebaliknya, ada lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi. Adapun kenaikan tertinggi nominalnya lebih dari Rp200 ribu. Berikut daftarnya:

  1. Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
  2. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
  3. Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
  4. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya