TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3,3 Juta Ha Kebun Sawit Serobot Hutan, Luhut: Ada Pejabat Melanggar

Pemerintah terbitkan kebijakan pemutihan kebun sawit di huta

Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 3,3 juta hektare (ha) kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Padahal, pemerintah pernah menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan. Menurut Luhut, ada peran pejabat yang juga melanggar terkait perkebunan sawit di hutan itu.

"Ada 3,3 juta ha yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Kembali Merosot pada Bulan Juni Ini

1. Pengusaha dan masyarakat yang memakai hutan buat kebun sawit bakal dipaksa patuh aturan

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pemerintah memberi peluang agar perkebunan sawit yang kini ada di kawasan hutan bisa dikelola secara legal. Namun, hal itu harus melalui pelepasan kawasan hutan atau pemutihan.

Luhut mengatakan, mau tak mau pemerintah melakukan hal itu, karena ada banyak rakyat setempat yang juga menggantungkan ekonominya pada kebun sawit di hutan.

"Ya mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot? Ya kan enggak, logika kamu saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar Luhut.

2. Pengusaha kebun sawit di hutan wajib bayar pajak

Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jika telah mendapatkan izin dari pemerintah, maka pengusaha yang punya kebun sawit di hutan harus taat membayar pajak.

"Jadi sama dia nanti legal mining. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya, itu banyak UMKM," ucap Luhut.

Baca Juga: Jokowi Ajak Malaysia Lawan Diskriminasi Komoditas Kelapa Sawit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya