Utang Pemerintah Turun di Agustus, Apa Penyebabnya?
Kepemilikan SBN domestik masih mendominasi
Banten, IDN Times - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengungkapkan alasan nominal utang pemerintah turun per Agustus 2024. Penurunan nominal utang itu disebabkan pembayaran utang jatuh tempo pada bulan tersebut.
Sebelumnya, utang pemerintah per Juli tercatat sebesar Rp8.502,69 triliun. Jumlah itu kemudian menyusut per Agustus menjadi Rp8.461,93 triliun, atau turun Rp40,76 triliun.
"Jatuh tempo itu kan di satu tahun itu nggak di satu titik, disebar juga. Jadi pas mungkin bulan itu, ada jatuh tempo yang sangat besar, jadi utangnya turun,” kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Riko Amir kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
1. Rasio utang pemerintah terhadap PDB 38,49 persen
Adapun rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,49 persen. Angka ini menurun dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang mencapai 38,68 persen
Rasio utang yang tercatat per akhir Agustus 2024 ini, masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Riko menyampaikan, rasio utang tersebut masih dalam batas aman. Malah, pihaknya berharap agar rasio utang tetap dipertahankan dalam koridor yang menurun. Hal ini mengingat pada Pandemik COVID-19, utang pemerintah naik.
"Outstanding utang emang bertambah tapi secara debt to GDP sudah menurun dan saat pandemi rasio utang naik lagi. Dari angka 40,7 persen perlahan kami turunkan," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp347,6 Triliun per Agustus 2024