Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen, Begini Rinciannya
Insentif ini tertuang dalam Perpres 86/2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan insentif untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Karena sejak 2014, KPU tidak pernah lagi menikmati kenaikan insentif.
Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.
Lantas, seperti apa rincian kenaikan insentif tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini!
Baca Juga: 124 Bank Terima Insentif Likuiditas Makroprudensial dari BI Rp255 T
1. Insentif ketua dan anggota KPU
Adapun besaran insentif yang diberikan, sebagai berikut :
a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp77.625.000
2. Anggota sebesar Rp67.500.000
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp32.000.000
Editor’s picks
2. Anggota sebesar Rp27.000.000