TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen,  Begini Rinciannya

Insentif ini tertuang dalam Perpres 86/2024

Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan insentif untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Karena sejak 2014, KPU tidak pernah lagi menikmati kenaikan insentif.

Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.

Lantas, seperti apa rincian kenaikan insentif tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: 124 Bank Terima Insentif Likuiditas Makroprudensial dari BI Rp255 T

1. Insentif ketua dan anggota KPU

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun besaran insentif yang diberikan, sebagai berikut :

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp77.625.000

2. Anggota sebesar Rp67.500.000

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp32.000.000

2. Anggota sebesar Rp27.000.000

2. Insentif untuk ketua dan anggota KPU di kabupaten kota

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Insentif untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten I Kota dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 21.600.000

2. Anggota sebesar Rp16.200.000

Baca Juga: DPR Minta Publik Tak Khawatir, Putusan MK Bakal Dipatuhi oleh KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya