TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Top! Status Desa Mandiri Naik Jadi 20 Ribu

Desa mandiri diharapkan naik ke 75 ribu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal (IDN Times/Triyan).

Intinya Sih...

  • Menteri Keuangan: Desa mandiri di Indonesia telah mencapai 20 ribu desa, naik dari jumlah sebelumnya.
  • Sri Mulyani berharap jumlah desa mandiri terus meningkat hingga mencapai 75 ribu desa di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, saat ini jumlah desa mandiri telah mencapai 20 ribu desa. Jumlah ini terus bertambah dibandingkan 2004. 

"Desa mandiri sudah sangat sedikit. Sekarang lebih dari 20 ribu, berarti sudah sepertiga dari desa-desa kita itu sudah mandiri. Itu dengan dana desa yang selama ini kita berikan for the last almost 10 years, sekarang," kata dia dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, dikutip Rabu (25/9/2024).

Sri Mulyani mengatakan, naiknya jumlah desa mandiri ini menggambarkan bahwa transfer ke daerah yang disertai akuntabilitas dan performance akan membuahkan hasil baik.

Baca Juga: Menkeu Soroti Keuangan Daerah Masih Bergantung ke Pusat

1. Desa mandiri diharapkan meningkat hingga 75 ribu

Desa sisi bukit (dok. pixabay/ignartonosbg)

Sri Mulyani berharap, desa mandiri akan terus meningkat menjadi 75 ribu desa di Indonesia.

"Kita sih suatu saat berharap 75 ribu desa di Indonesia semuanya akan menjadi mandiri dan menjadi baik," ujarnya.

Menurut dia, dengan mandirinya seluruh desa di Indonesia, maka akan menurunkan angka kemiskinan, stunting, hingga menjamin hidup masyarakat lebih sehat.

"Pencapaian untuk penurunan kemiskinan, stunting, maupun kualitas dari lingkungan di mana mereka hidup menjadi lebih bersih, lebih tertata, dan tentu sehat," kata dia.

Baca Juga: Kelakar Airlangga soal Sinyal Sri Mulyani Lanjut Jadi Menteri

2. Pendapatan asli daerah masih terbatas

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Menkeu mengatakan, pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah saat ini masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat pemerintah daerah bisa memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.

"Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi," kata dia.

Adapun penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar dari desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen untuk membiayai pembangunan wilayahnya. 

Local tax ratio Indonesia bergerak di rentang 1,35 persen—1,42 persen sejak 2016 hingga 2019, tetapi kemudian merosot ke 1,2 persen pada 2020 ketika terjadi pandemik COVID-19.

Padahal, local tax ratio yang ideal menurut Kementerian Keuangan adalah minimal 3 persen. Hal ini menunjukkan perlu adanya peningkatan local tax ratio yang cukup tinggi, yaitu lebih dari dua kali lipat.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini local taxing power baru pada level 1,3 persen. Diharapkan rasio dari pajak daerah ini mencapai 300 persen.

Baca Juga: Apa Itu Kebijakan Fiskal? Kenali Jenis dan Contoh Penerapannya

3. Indikator kemandirian fiskal

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari situs resmi BPK, ada beberapa indikator tentang kemandirian fiskal daerah. Di antaranya, Indeks Kemandirian Daerah, kinerja fiskal daerah, dan perbandingan antara kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) dengan transfer ke daerah (TKD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Indeks Kemandirian Daerah yang termuat dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah pada Mei 2021 untuk hasil tahun 2020 menunjukkan, sebagian besar pemda masuk dalam kategori 'belum mandiri.'

Kinerja fiskal daerah terlihat dari banyaknya daerah mengalami kontraksi belanja daerah. Pada tahun 2022, hal itu terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan, sebagian besar daerah mengalami pertumbuhan tidak positif untuk belanja daerah hingga April 2022.

Baca Juga: Kejar Ekonomi RI Tembus 8 Persen, Thomas: Bukan Mimpi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya