TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sistem Core Tax Meluncur Desember, Penerimaan Pajak Bisa Naik Segini

Tax rasio berpotensi naik ke level 12 persen

Media Gathering Kementerian Keuangan. (IDN Times/Triyan).

Intinya Sih...

  • DJP Kemenkeu akan meluncurkan sistem pajak canggih CTAS pada Desember 2024.
  • CTAS diperkirakan akan tambahkan penerimaan negara 1,5% terhadap PDB, meskipun butuh waktu 5 tahun untuk efeknya.
  • Implementasi Core Tax diharapkan meningkatkan rasio pajak Indonesia ke level 12 persen dari target 10,2 persen pada 2024.

Banten, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun atau Desember 2024 ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin menyampaikan, bila berdasarkan studi World Bank untuk sistem pajak ini akan memberikan tambahan penerimaan negara 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Kalau laporan pertemuan Ibu SMI (Sri Mulyani) dengan Pak Presiden (Jokowi), sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out,” ujar Arifin dalam Media Gathering APBN 2024 Kamis (25/9/2024).

Baca Juga: Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

1. Core tax baru akan berdampak ke penerimaan 5 tahun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Meksipun Core Tax telah diterapkan namun tidak serta merta dapat langsung mendatangkan penerimaan negara. Sebab menurutnya diperlukan waktu setidaknya sekitar 5 tahun.

“Nggak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang, misalnya tahun depan bisa nambah 1,5 persen dari PDB. Itu akan bertambah sekitar 5 tahunan," katanya.

2. DJP jamin keamanan data Core Tax

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Arifin tidak menjelaskan lebih detail terkait perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari sistem pajak canggih ini. Namun, ia memastikan setelah Core Tax diterapkan dan data dari Lembaga, dan instansi sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan akan menambah penerimaan atau rasio pajak secara signifikan.

"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya Core Tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dr instansi dan Lembaga semua masuk saya kira pasti akan menambah tax rasio secara signifikan," imbuhnya.

Di sisi lain, Arifin menjamin keamanan data saat Core Tax diimplementasikan karena DJP terus memperkuat sistem IT sehingga tidak akan terjadi kebocoran data di kemudian hari. "DJP berkomitmen bahwa kerahasiaan data wajib pajak itu di jaga dengan ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban," ungkapnya.

Baca Juga: Apa itu Core Tax System? Ini Definisi, Tujuan dan Contoh Penerapannya

3. Rasio pajak akan tembus 12 persen dari Core Tax

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan dengan adanya sistem pajak canggih Core Tax, akan membuat rasio pajak Indonesia menuju level 12 persen, dari target rasio pajak 2024 yang sebesar 10,2 persen.

"Kalau kita melihat target di Kemenkeu sendiri kan di 10 persen (rasio pajak), dengan Core Tax targetnya jadi 12 persen," kata dia.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Degresif? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya