Setoran PPN PMSE Capai Rp5,54 Triliun
161 pelaku PMSE sudah pungut dan setor PPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejumlah Rp5,54 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan, kinerja penerimaan PPN PMSE secara keseluruhan mencapai Rp15,68 triliun terhitung sejak 2020-2023.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,54 triliun setoran tahun 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE
Baca Juga: Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih Kejaksaan
1. Setoran Rp15,68 triliun berasal dari 161 PMSE
Ia menjelaskan, nilai setoran PPN PMSE senilai Rp15,68 triliun itu dihimpun dari 161 pelaku PMSE yang telah memungut dan menyetor PPN ke negara.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan penunjukan pelaku PMSE.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, CfDS Hadirkan Kelas Kecerdasan Digital
Baca Juga: Hore! Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Sektor Properti, Ini Bocorannya