RPP Gas Bumi, Pengusaha: Beri Kepastian Energi untuk Industri
Tonggak penting jamin pasokan energi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan terbaru yang menjamin alokasi energi gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri terutama sektor industri
Rencana kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi kebijakan yang ditunggu-tunggu pelaku industri.
"Rencana aturan baru yang akan dikeluarkan tersebut akan memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri dalam negeri," ucap Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).
1. Regulasi ini akan menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan
Di sisi lain, Sanny pun mengapresiasi langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang akan mengeluarkan aturan tersebut. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia.
"Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif," katanya.
Baca Juga: 5 Tips Hemat untuk Mahasiswa Baru di Tahun Pertama