TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RPP Gas Bumi, Pengusaha: Beri Kepastian Energi untuk Industri

Tonggak penting jamin pasokan energi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan terbaru yang menjamin alokasi energi gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri terutama sektor industri

Rencana kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi kebijakan yang ditunggu-tunggu pelaku industri.

"Rencana aturan baru yang akan dikeluarkan tersebut akan memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri dalam negeri," ucap Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).

1. Regulasi ini akan menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan

Ilustrasi Industri (Unsplash.com/Ant Rozetsky)

Di sisi lain, Sanny pun mengapresiasi langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang akan mengeluarkan aturan tersebut. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia.

"Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif," katanya.

Baca Juga: 5 Tips Hemat untuk Mahasiswa Baru di Tahun Pertama

2. RPP tentang gas bumi beri kepastian energi bagi sektor industri

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menjaga kekompetitifan sektor industri dalam negeri di tengah persaingan ekonomi global yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian terkait lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.

"RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini diharapkan dapat memberikan kepastian energi bagi sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional," jelasnya.

Menurutnya dengan adanya regulasi ini, industri-industri di Indonesia akan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya