TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini 6 Tips Sebelum Ajukan Pinjaman

Pastikan pinjol terdaftar di OJK

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyedia jasa pinjam uang online atau pinjol makin marak di media sosial. Pinjol acap kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang terdesak dengan kondisi perekonomiannya.

Tak sedikit juga pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan cara instan. Padahal, modal KTP yang dijadikan syarat peminjaman bisa saja digunakan dengan tidak bertanggung jawab oleh penyedia pinjol tersebut.

Dilansir dari laman OJK, pada Selasa (20/9/2023), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah memblokir 288 pinjol ilegal yang ditemukan lewat website, aplikasi, hingga media sosial.

Sejak tahun 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI tercatat telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal dengan 5.753 di antaranya merupakan pinjol ilegal.

Sebelum mengajukan pinjol, kamu perlu perhatikan berbagai aspek ini.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. Pinjam di perusahaan terdaftar atau berizin di OJK

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu perlu mengecek status perusahaan, apakah sudah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai mamu terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan.

Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.

Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan. Jangan sampai kamu malah kesulitan melunasi tagihan-tagihan yang ada, ya!

3. Lunasi cicilan tepat waktu.

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yangmembengkak.

Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor. Gak enak kan kalau terlalu lama dibayang-bayangi utang? Untuk itu kelola uang dengan bijak dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diingat, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang.

Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas, namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

Baca Juga: OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Bunga dan denda akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya