TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permendag Impor Dinilai Merusak Industrialisasi, Kenapa?

Relaksasi bikin banjir produk dari luar negeri

Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa. (Dok/screenshot zoom).

Intinya Sih...

  • Permendag 8/2024 merusak struktur industri dalam negeri dengan memberikan keleluasaan importir untuk mendatangkan barang tanpa pertimbangan teknis.
  • Relaksasi atas 18 komoditas impor termasuk elektronik, obat tradisional, perbekalan kesehatan, alas kaki, pakaian jadi, dan bahan baku tertentu.
  • Kondisi ini mengakibatkan penurunan indeks industri dari 34% menjadi 14%, serta peningkatan PDB yang tertinggi pada tahun 2019-2023 namun terjadi penurunan pada kuartal I 2024.

Jakarta, IDN Times - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor telah merusak struktur industri dalam negeri.

"Industrialisasi kita rusak dengan adanya Permendag 8/2024 karena importir punya keleluasaan untuk mendatangkan barangnya ke dalam negeri," tegasnya dalam diskusi Sekolah Demokrasi x ISPE, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Ogah Disalahkan soal Permendag Impor, Zulhas: Saya Laksanakan Perintah

1. Relaksasi bikin banjir produk impor

Isi Permendag 8/2024. (Dok/screenshot zoom).

Ia menjelaskan ada tujuh subtansi dari Permendag itu yang akan menganggu industri dalam negeri, beberapa di antaranya adalah relaksasi atas 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memperlukan pertimbangan teknis.

Ada pula relaksasi komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu tekstil dan pordk tekstil.

"Relaksasi diberikan untuk barang-barang yang kita bisa produksi dalam negeri seperti alat elektronik, AC, kipas angin. Tapi importir justru punya keleluasaan datangkan barangnya," ucapnya.

Kondisi ini miris karena dalam konteks kepentingan nasional, konsumen dalam negeri juatru menjadi konsumen dari negara lain.

"Jadi isi permendag ini yang kemudian merusak apa proses industrialisasi. Terjadi juga penurunan indeks industri dari sekitar 34 persen menjadi kurang lebih sekarang hanya 14 persen yang kemampuan kita untuk menghasilkan komoditas produk-produksi industri," ucapnya.

2. Kurun waktu 2019-2023 terjadi peningkatan PDB di semua sektor

Ilustrasi ekonomi (pexels)

Fahmi menjelaskan sejak tahun 2019 hingga 2023, terjadi peningkatan PDB berdasarkan lapangan usaha di semua sektor.

"Pertumbuhannya rata-rata sebesar 6,08 persen atau tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terkahir. Saat itu industri pengolahan pun masih menjadi industri dengan kontribusi terbesar mencapai 21,3 persen," tegasnya.

Pada kuartal I 2023 terjadi peningkatan yang cukup signifikan selain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Namun pada kuartal I 2024, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sudah alami penurunan sebesar 3,54 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya