3 Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN
Status kepegawaian PNS diatur UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi sebagian orang, menjadi PNS adalah pekerjaan yang diimpikan karena jam kerja yang teratur dan jaminan masa pensiun yang menjanjikan.
Sementara itu, bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dikaitkan dengan gaji yang lebih tinggi dan lingkungan kerja yang lebih dinamis.
Lalu, sebenarnya apa perbedaan PNS dan karyawan BUMN?
Baca Juga: Segini Gaji PNS Kemenkes 2024 dan Tunjangannya, Tertarik?
1. Status kepegawaian
Dilansir dari situs jadiasn.id, perbedaan paling mendasar antara PNS dan karyawan BUMN terletak pada status kepegawaiannya. PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Status kepegawaian mereka diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, karyawan BUMN berstatus sebagai pegawai perusahaan. Mereka terikat dengan kontrak kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing BUMN.
Dengan kata lain, hubungan kerja PNS lebih bersifat mengabdi pada negara, sedangkan karyawan BUMN terikat hubungan kerja profesional dengan perusahaan.