Pengusaha P3 yang Kena Bencana Bisa Dapat Diskon PBB hingga 100 Persen
Aturan berlaku mulai 1 Januari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan ini memungkinkan pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana diberi keringanan hingga 100 persen.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.
"Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!
1. Dukungan pemerintah atas wp yang alami kesulitan
Ia menjelaskan pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
"Peraturan ini akan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB," jelasnya.