Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintahan berencana membentuk komite penanganan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program pengembalian hak tagih negara sebagai pengganti Satuan Tugas BLBI pada 2025.
Untuk menjalankan rencana aksi dan extra effort ini, pemerintah menggelontorkan dan sebesar Rp10,25 miliar.
"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp10,25 miliar untuk pembentukan komite hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
1. Strategi penanganan hak tagih negara
Ilustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat) Selain pembentukan komite, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.
Pemerintah juga akan meningkatkan penelusuran informasi terkait debitor dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi di antaranya untuk bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian pelatihan peningkatan kemampuan asset tracking bekerja sama dengan pemerintahan Amerika Serikat (AS).
2. Satgas BLBI kantongi Rp38,88 triliun sejak 2021
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Suahasil mengatakan, target untuk penanganan hak tagih BLBI ini pada 2025 senilai Rp2 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.
Hingga 5 September 2024, Suahasil mengatakan, capaian Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana Rp38,88 triliun, yang terdiri dari PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, PSP dan hibah Rp5,93 triliun, dan PMN nontunai Rp3,77 triliun. Adapun target dari penagihan mencapai Rp110 triliun.
"Ini berbagai macam kegiatan dilakukan dari inventarisasi dokumen aset , pemanggilan debitor, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," tuturnya.