TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bentuk Komite Khusus Gantikan Satgas BLBI Tagih Hak Negara

Siapkan Rp10,25 miliar untuk tagih hak negara

Satgas Pemburu Aset Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset ke 9 kementerian atau lembaga. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Intinya Sih...

  • Pemerintah akan membentuk komite penanganan hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI pada 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp10,25 miliar.
  • Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan berencana membentuk komite penanganan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program pengembalian hak tagih negara sebagai pengganti Satuan Tugas BLBI pada 2025. 

Untuk menjalankan rencana aksi dan extra effort ini, pemerintah menggelontorkan dan sebesar Rp10,25 miliar. 

"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp10,25 miliar untuk pembentukan komite hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024). 

1. Strategi penanganan hak tagih negara

Ilustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pembentukan komite, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.

Pemerintah juga akan meningkatkan penelusuran informasi terkait debitor dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi di antaranya untuk bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian pelatihan peningkatan kemampuan asset tracking bekerja sama dengan pemerintahan Amerika Serikat (AS). 

2. Satgas BLBI kantongi Rp38,88 triliun sejak 2021

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Suahasil mengatakan, target untuk penanganan hak tagih BLBI ini pada 2025 senilai Rp2 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.

Hingga 5 September 2024, Suahasil mengatakan, capaian Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana Rp38,88 triliun, yang terdiri dari PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, PSP dan hibah Rp5,93 triliun, dan PMN nontunai Rp3,77 triliun. Adapun target dari penagihan mencapai Rp110 triliun.

"Ini berbagai macam kegiatan dilakukan dari inventarisasi dokumen aset , pemanggilan debitor, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," tuturnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya