Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 M
Ada Kecenderungan untuk mengeruk keuntungan secara ilegal
Intinya Sih...
- KPK wajib selidiki dugaan kasus demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar sebagai kewajiban dalam menindaklanjuti laporan dari SDR.
- Impor pangan seringkali menjadi ladang korupsi, termasuk impor bawang dan garam, yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar merupakan kewajiban.
"Laporan yang disampaikan SDR (Studi Demokrasi Rakyat) wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat,(23/8/2024).