TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah? Penting Dicatat!

Siapkan dana lebih untuk membayar pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Pajak pembelian rumah meliputi BPHTB, PPN, PPnBM, BBN, dan PBB.
  • BPHTB dibebankan saat memiliki hak atas rumah, tarif maksimal 5 persen dari NPOPTKP.

Jakarta, IDN Times - Proses pembelian rumah baru memang tidak mudah, mulai dari pencarian rumah hingga pembiayaannya. 

Sebelum membeli rumah, ada baiknya kamu memperhatikan beberapa hal, seperti lokasi, akses, fasilitas dan sarana, pengembang, lingkungan sekitar, hingga harga rumah. Selain itu, cari tahu biaya-biaya lain yang dibutukan atau dikeluarkan.

Salah satu yang perlu kamu pahami dari skema pembelian rumah adalah pajak pembelian rumah. Lalu, pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah?

Simak artikel berikut untuk mengetahuinya yuk!

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. (IDN Times/Dicky)

Sebagai pembeli, ketika kamu berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah, kamu akan mendapatkan informasi terkait pajak pembelian rumah yang perlu dipenuhi. 

Pajak pembelian rumah ini hadir dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak pembelian rumah ini dibebankan ketika kamu telah sepenuhnya memiliki hak atas rumah atau properti yang telah kamu beli tersebut. 

Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak pembelian rumah ini perlu dilaporkan secara rinci dan jelas karena pembelian rumah merupakan sebuah kategori transaksi yang masuk ke dalam peristiwa hukum. 

Secara mendasar, tarif maksimal pajak pembelian rumah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 

Besaran maksimal dari dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut memiliki total yang berbeda-beda tergantung dari kondisi lanskap dan lingkungan daerah rumah tersebut. Jadi biaya pajak pembelian rumah baik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya akan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Elemen pajak pembelian rumah lainnya yang perlu kamu penuhi sebagai pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 

PPN tidak secara langsung dibebankan kepada kamu sebagai pembeli. Kamu perlu melunasi PPN dengan cara menyetor besaran pajak tersebut kepada penjual.

Besaran pajak pembelian rumah satu ini nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah keseluruhan. 

PPN wajib dilunasi, terlebih jika kamu membeli rumah dari developer, maka akan ada PPN dengan beban besaran kurang lebih mencapai 10 persen dari harga jual beli rumah yang telah disepakati. Sedangkan bila membeli rumah secara perorangan, PPN kamu setorkan secara langsung di kantor pajak.  

Baca Juga: 4 Jenis Hadiah yang Kena Pajak

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

ilustrasi rumah dengan kaca besar (Freepik.com/ M.Shamaoon.Ai)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang properti mewah. PPnBM berlaku untuk primary product, yakni rumah atau produk lainnya dari developer ke konsumen.

Pajak satu ini tidak berlaku untuk transaksi secondary product atau antara individu. Adapun besarnya PPnBM adalah 20 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, properti yang dikategorikan mewah, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015, yakni properti dengan Harga Rp20 miliar untuk rumah tapak, dan Rp10 miliar untuk apartemen.

4. Bea balik nama sertifikat

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Bea balik nama (BBN) dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan properti.

Jika kamu membeli rumah melalui developer, pembayaran BBN diurus pihak developer. Sementara jika membeli secara perorangan, pajak BBN diurus sendiri atau melalui notaris.

Adapun besarnya pajak BBN berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (pemda) yang berlaku, namun rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga: Begini Manfaat Pajak PBB-P2 Bagi Masyarakat dan Negara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya