OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak Terulang
Ahmad Rafif kelola dana Rp71 miliar
Intinya Sih...
- OJK sedang menyusun RPOJK untuk mengatur kerja sama influencer dengan perusahaan efek
- OJK dan SRO akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal di berbagai daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE), sebagai upaya menghindari kasus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
“Dalam ketentuan tersebut, nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer, termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dikutip Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Ahmad Rafif Raya Gagal Kelola Dana Investasi Rp96 M, Bukan Rp71 M