TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak Terulang

Ahmad Rafif kelola dana Rp71 miliar

ilustrasi polis asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya Sih...

  • OJK sedang menyusun RPOJK untuk mengatur kerja sama influencer dengan perusahaan efek
  • OJK dan SRO akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal di berbagai daerah

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE), sebagai upaya menghindari kasus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

“Dalam ketentuan tersebut, nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer, termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dikutip Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Ahmad Rafif Raya Gagal Kelola Dana Investasi Rp96 M, Bukan Rp71 M

1. OJK bakal Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di berbagai daerah

Otoritas Jasa Keuangan (dok. ANTARA FOTO)

OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO), dan stakeholder lainnya memastikan akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah.

Adapun target dalam sosialisasi ini, dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal.

Baca Juga: BEI Sebut Ahmad Rafif Raya Gak Pernah Ikut Influencer Incubator

2. OJK imbau masyarakat hati-hati terima tawaran investasi

ilustrasi investasi (freepik.com/freepik)

OJK mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain.

"OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan. Apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157,” tutur dia.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya