TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik Asuransi Wanaartha 

Sanksi nomor KEP-5/NB.1/2023 dan KEP-4/NB.1/2023

investasi.online

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL). Mereka yang dijatuhi sanksi adalah Akuntan Publik (AP) Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK yang diberikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 pada 24 Februari 2023.

"Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari 2014 sampai dengan 2019," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).

Baca Juga: Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar Asuransi

1. AP dan KAP lakukan pelanggaran berat

ilustrasi akuntan (Pexels.com/pixabay)

Aman menjelaskan Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK untuk AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT diberikan karena dinilai melakukan pelanggaran berat seperti yang dimaksud dalam Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Sementara, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan sebagai syarat untuk menjadi akuntan publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan seperti Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017, karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.

2. Tiga keputusan OJK

Pexels.com/Sora Shimazaki

Atas surat tersebut, maka diputuskan tiga hal. Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023. Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.

Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan paling lama 31 Mei 2023.

Baca Juga: Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan Penyehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya