TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Jatuhkan Sanksi ke Akulaku, Ini Alasannya

Akulaku dilarang salurkan skema paylater

ilustrasi Akulaku PayLater (instagram.com/akulaku_id)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan itu dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), dan kerja sama dengan bank, yakni channeling serta joint financing.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman dikutip, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJK

Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, OJK Genjot Pemahaman Literasi Keuangan 

1. Alasan Akulaku dikenakan sanski

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Agusman, PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perbaikan meliputi prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.

Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan, OJK dan PermataBank Edukasi Siswa SD

2. Akulaku wajib terapkan korektif action plan

Dok. Akulaku Finance

Meski demikian, OJK masih memberikan kesempatan kepada Akulaku. Pembatasan kegiatan usaha itu bakal dicabut jika perbaikan telah dilakukan.

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ucap Agusman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya