OJK Jatuhkan Sanksi ke Akulaku, Ini Alasannya
Akulaku dilarang salurkan skema paylater
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan itu dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), dan kerja sama dengan bank, yakni channeling serta joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.
"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman dikutip, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJK
Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, OJK Genjot Pemahaman Literasi Keuangan
1. Alasan Akulaku dikenakan sanski
Menurut Agusman, PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbaikan meliputi prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.
Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan, OJK dan PermataBank Edukasi Siswa SD