OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 Miliar
OJK beri denda keterlambatan hingga Rp33,82 miliar
Intinya Sih...
- OJK memberikan sanksi administratif kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dengan denda keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar.
- Selama tahun ini, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 55 pihak dalam kasus pasar modal dengan total denda mencapai Rp22,3 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan, hingga April 2024 telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal dengan nilai denda hingga Rp3,6 miliar.
"Dalam penegakan hukum di pasar modal pada bulan April OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas pelanggaran pasar modal," kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Nama Kita Masuk Daftar Hitam OJK?