TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

BPR tidak bisa lakukan penyehatan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Intinya Sih...

  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • PT BPR Nature Primadana Capital memiliki status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto, dalam karangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).
 

1. Alur sebelum OJK cabut izin BPR Nature Primadana Capital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Roberto menjelaskan, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

"Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," ujarnya.  
 

Baca Juga: Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK

2. Pemegang saham BPR tidak dapat lakukan penyehatan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya