OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital
BPR tidak bisa lakukan penyehatan
Intinya Sih...
- OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- PT BPR Nature Primadana Capital memiliki status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto, dalam karangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).