Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, 6 ribu rekening yang terkait dengan judi online (judol) bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan, tapi harus ada prosesnya," kata Ketua DK OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
1. Nilai transaksi dari 6 ribu rekening belum bisa terverifikasi
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama) Ia menjelaskan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, Mahendra menuturkan, nilai nominal uang atau transaksi dari 6 ribu rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan, ini merupakan bagian dari proses selanjutnya, termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Baca Juga: Blokir 882 Rekening Judi Online, Ini Langkah-Langkah BNI
2. OJK bakal cermati data pemilik rekening di bank lain yang pernah terlibat judol
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) OJK bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank akan terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.
"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," ujarnya.
Baca Juga: Strategi Bank Mandiri Berantas Judi Online