Menkeu Usul Tinjau Ulang Kewajiban 20 Persen Pendidikan di APBN
Perubahan penting agar APBN terjaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memformulasi ulang anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen.
Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran pendidikan 20 persen selama ini berasal dari pos belanja padahal harusnya dialokasikan dari pendapatan negara.
"Kita lihat tahun-tahun sebelumnya kadang belanja naik tinggi banget, sehingga anggaran pendidikan harusnya naik. Tapi kenaikan yang tinggi itu bukan karena kita dapat duit banyak atau pendapatan besar yang kemudian belanja kita pakai untuk subsidi. Tapi karena memang waktu itu harga minyak naik, kurs turun sehingga belanja subsidi melonjak tinggi banget," ujar Sri Mulyani.
1. Saat terjadi gejolak ekonomi ada konsekuensi terhadap mandatory spending 20 persen
Dia mencontohkan, pada 2022 saat terjadi kenaikan harga minyak dunia telah berdampak pada peningkatan beban subsidi. Subsidi BBM dalam APBN saat itu didesain sebesar Rp350 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp550 triliun.
"Itu memberikan konsekuensi harus 20 persen dari anggaran pendidikan, ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara. Dalam artian bagaimana APBN tetap terjaga, defisit terjaga di bawah 3 persen, APBN terjaga sustainable. Tapi compliance terhadap 20 persen anggaran pendidikan itu tetap kita jaga," jelasnya.
Baca Juga: JK Kritik Sistem Merdeka Belajar: Pendidikan Indonesia Agak Lain