TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu Sri Mulyani Curhat Dinyinyirin Warganet sebagai Tukang Pajak 

Insentif pajak dinikmati semua lapisan masyarakat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, bercerita di depan anggota Komisi XI DPR RI karena sering dianggap selalu memajaki semua hal. Padahal, tidak semuanya dijadikan sebagai obyek pajak oleh pemerintah.

"Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen komentari) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu banyak aktivitas masyarakat yang kemudian tidak dimasukkan sebagai subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Tantangan Ekonomi Usai Pandemik Makin Tak Mudah 

1. Insentif pajak tidak hanya dinikmati orang kaya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, insentif pajak tidak hanya dinikmati oleh pengusaha kelas kakap dengan insentif tax holiday dan tax allowence, namun juga kelompok rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dia menegaskan, mayoritas insentif fiskal dinikmati langsung oleh masyarakat luas.

2. Berbagai jenis aktivitas masyarakat yang bebas pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan berbagai aktivitas masyarakat yang bebas pajak. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang tidak dipungut senilai Rp38,6 triliun.

Kedua, peniadaan pajak sektor jasa, utamanya pendidikan, yang dibebaskan sebesar Rp20,8 triliun.

"Ketiga, fasilitas pembebasan pungutan pajak kepada UMKM sebesar Rp 69,7 triliun kalau dipungut, tapi kami tidak memungut pajak UMKM dari sisi PPN maupun PPh final yang diperkecil jadi 0,5 persen," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendanaan Pembangunan Infrastruktur Butuh Peran Swasta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya