TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu Beberkan Anggaran Badan Gizi Nasional

Anggaran makan bergizi gratis disiapkan Rp71 triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Menteri Keuangan akan membahas anggaran Badan Gizi Nasional
  • Perpres Nomor 83/2024 menyebutkan sumber anggaran dari APBN dan sumber lain yang sah

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mulai membahas anggaran Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, dia akan bertemu terlebih dahulu dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang akan mengurusi program presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai makan bergizi gratis (MBG). 

"Nanti juga kami akan bertemu dulu pimpinannya dan kita lihat. Proses anggarannya kan sekarang ini sedang dibuat," kata dia di kompleks DPR, Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024). 

1. Badan Gizi Nasional diatur dalam Perpres Nomor 83/2024

Ilustrasi pengadilan (baderscott.com)

Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken pada 15 Agustus 2024, Jokowi mengungkap sumber anggaran untuk badan tersebut.

Dalam Pasal 52 beleid tersebut, tercantum bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya

2. Program MBG sedot anggaran Rp71 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengacu Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2025, anggaran yang akan dialokasikan untuk program MBG pada 2025 sekitar Rp71 triliun atau 0,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai tersebut termasuk biaya makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani program MBG.

Rencananya, pemenuhan gizi akan menyasar empat kategori, yakni peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren

Baca Juga: Ini Skema Program Makan Bergizi Prabowo yang Masuk RAPBN 2025

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya