Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 telah mencapai Rp26,75 triliun.
Capaian ini terdiri dari pemungutan sejumlah jenis pajak di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, serta pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending sebesar Rp2,27 triliun.
"Ditambah pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun," tegas Ewie sapaan akrabnya, dikutip Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Digital Masih Sulit
1. Sebanyak 174 pelaku usaha PMSE jadi pemungut PPN
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
"Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE," ujarnya.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp4,57 triliun setoran 2024.
2. Penerimaan dari pajak kripto terkumpul Rp838,56 miliar
Ilustrasi ekonomi digital (freepik.com) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Selain itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan 2024.
Kemudian, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.
Baca Juga: Top! DJP Terima Setoran Pajak Digital hingga Rp16,24 Triliun