TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Ketentuan DHE SDA, Dirjen Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan   

Ada 43 perusahaan sudah taat kebijakan DHE

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • 69 eksportir diblokir karena tidak taat kebijakan DHE
  • Dari 111 perusahaan, hanya 43 yang patuh pada kebijakan DHE
  •  

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memblokir layanan 69 eksportir karena tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).

“Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dikutip Rabu (14/8/2024). 

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Medali Emas Olimpiade Paris Bebas Bea Masuk

1. Sebanyak 43 perusahaan sudah laksanakan kebijakan DHE

ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Samuel Wölfl)

Total eksportir yang terdapat dalam data dari Bank Indonesia sebanyak 111 perusahaan. Dari jumlah itu, ada 43 perusahaan yang sudah melaksanakan kebijakan DHE. 

Dirjen Bea Cukai pun berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan BI untuk mendorong perusahaan eksportir patuh pada peraturan DHE SDA

"Dan ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI mengimplementasikan PP DHE dan ini juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE," ujar dia. 

Baca Juga: DHE SDA Susut Tipis Jadi 1,73 Miliar Dolar AS 

2. Eksportir wajib simpan DHE SDA selama 3 bulan

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE mereka selama minimal tiga bulan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer Tertahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya