KPK Dalami Kasus Demurrage Beras Impor Bulog Rp350 Miliar
KPK dorong reformasi tata kelola pelabuhan
Intinya Sih...
- KPK akan mendalami kasus biaya demurrage beras impor senilai Rp350 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
- Stranas PK bersama empat kementerian/lembaga lainnya terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan untuk pencegahan korupsi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turut tangan mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepastian itu disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage akibat tertahannya ratusan ribu beras impor di dua pelabuhan tersebut.
“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam Stranas PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: KPK Didorong Usut Kasus Demurrage Impor Beras Bulog