TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi IV: Bapanas Tidak Berwenang Pangkas Kuota Impor Daging Sapi

Komsi IV sarankan Kemendag pakai data Kementan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (dok. Humas Bapanas)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV, Firman Subagyo mengatakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging sapi. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar, karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman dalam keterangannya Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Pengamat: Penetapan Kuota Impor Daging Bukan Wewenang Bapanas

1. Masalah pangan diatur oleh konstitusi

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (dok. Humas Bapanas)

Menurut politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.

"Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," kata Firman.

2. Surat perintah impor Kemendag juga harus mengacu data Kementerian lainnya

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Kemendag menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Karena apabila SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.

Firman mempertanyakan alasan pemangkasan jatah impor daging sapi dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas. Sebab, munculnya angka kuota impor daging itu, kata dia, seharusnya tidak tiba-tiba. 

"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.

Sebagai informasi, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Ujug-ujug, Bapanas memangkas kuota impor daging sapi sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.

Baca Juga: Prabowo Mau Impor Sapi dari India, Airlangga: Tidak Boleh, Kita Impor Kerbau

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya