TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Bea Cukai Jelaskan Pengawasannya

Siap lakukan pengawasan

Direktut Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani (IDN Times/Triyan P)

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, akan membentuk tim bersama untuk mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut sesuai regulasi.
  • Ekspor pasir laut melibatkan lintas kementerian dan harus mematuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pengawasan seiring dibukanya keran ekspor pasir laut.

Oleh karena itu, nanti akan dibentuk tim bersama yang akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut yang kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," kata Askolani saat ditanya IDN Times di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Berpotensi Raup Rp1.000 T Lebih dari Ekspor Pasir Laut

1. Libatkan lintas kementerian

Kantor pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dia menjelaskan bahwa ekspor pasir laut melibatkan lintas kementerian. Tidak hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tapi juga kementerian atau institusi lain.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti ketentuan dari KPP serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengawasan implementasi kebijakan tersebut.

2. Tidak semua jenis pasir laut bisa diekspor

Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ia menekankan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor karena ada spesifikasinya. Jenis pasir yang diekspor pun termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujarnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa tidak semua pasir laut boleh diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya. Selain itu, juga harus melalui berbagai pengecekan.

Oleh karena itu, KKP akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.

"Misalnya, di satu titik akan dilihat apakah di situ layak untuk bisa diekspor. Sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian Perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya