TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian PUPR Pastikan Proyek IKN Pakai Tenaga Kerja Lokal 

Tenaga kerja di proyek IKN capai 9.713 orang

Pengerjaan selubung IKN Nusantara di Workshop Nyoman Nuarta (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak ada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menggarap proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Enggak ada TKA China, saya pastikan lokal semua. Enggak ada itu (TKA China)," tegas Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga dalam diskusi bersama media di Kementerian PUPR, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Pembangunan 3 Seksi Tol IKN Ditargetkan Rampung Juni 2024

Baca Juga: Dikebut, Progres Pembangunan IKN Tahap I Capai 40 Persen 

1. Total tenaga kerja di proyek IKN capai 9.713 orang

Bangunan tempat tinggal para pekerja pembangunan IKN Nusantara di Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Screenshoot akun YouTube KemenPUPR

Danis melaporkan, total ada sebanyak 9.713 pekerja yang menetap di IKN saat ini. Jumlah ini terdiri atas sebanyak 2.649 orang pekerja lokal Kalimantan dan 7.064 orang pekerja dari luar daerah.

"Pekerja IKN hampir 10 ribu, dengan memang dari lokalnya sekitar 30 persen. 2.649 sekitar 30 persen dari 9.713. Sisanya luar (daerah)," kata Danis.

"Ini saya jelaskan, 9.000 itu yang dilapangan. Padahal misalnya ada sekian ribu di pulau Jawa, menyiapkan di pabrik-pabrik. Ada juga mislanya di sumber-sumber material, di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah sekian ribu itu tidak kita monitor. Yang kami monitor langsung yang ada di lapangan," sambungnya.

2. PP 12/2023 TKA dapat bekerja selama 10 tahun

Ruang lingkup konsep dan kebijakan kota-kota wilayah pengembangan IKN (IDN Times/istimewa)

Pemerintah sendiri masih mengizinkan TKA untuk masuk menggarap proyek IKN hingga 10 tahun depan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1.

Dijelaskan juga dalam beleid itu, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Rp422 T buat Infrastruktur di 2024, Termasuk Proyek IKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya