TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Siapkan 3 Proyek KPBU Air Minum dengan Investasi Rp3,8 T

Tiga proyk SPAM disalurkan ke 191.000 sambungan rumah (SR)

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi dalam kegiatan Press Tour Proyek KPBU Semarang Barat di Semarang, Jawa Tengah, (IDN Times/Triyan).

Intinya Sih...

  • Fasilitas PDF sebesar Rp146,7 miliar akan didorong untuk ketiga proyek KPBU SPAM
  • Tiga proyek SPAM ini diperkirakan akan berkontribusi bagi 191.000 sambungan rumah (SR)

Semarang, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan tiga proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dengan target investasi ditaksir mencapai Rp3,8 triliun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Ubaidi S Hamidi mengatakan, tiga proyek KPBU SPAM akan didorong melalui fasilitas proyek (project development facility/PDF) sebesar Rp146,7 miliar.

"Kementerian Keuangan melalui DJPPR saat ini juga tengah membantu penyiapan 3 Proyek KPBU SPAM melalui fasilitas PDF, yaitu proyek KPBU SPAM Regional Jatigede, Proyek KPBU Kabupaten Kabanjahe, dan Proyek KPBU SPAM Kota Denpasar," kata Ubaidi dalam acara "Press Tour dan Site Visit Proyek KPBU SPAM Semarang Barat" di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Telah Rampungkan 4 Proyek SPAM hingga Awal Juli

1. Fokus fasilitas PDF untuk ketiga proyek SPAM

pixabay

Ubaidi mengatakan, fokus Fasilitas PDF ketiga proyek SPAM ini tidak hanya penyiapan di sisi hulu, melainkan juga mencakup sampai ke sisi hilir. Selain itu, dia memprediksi dari ketiga proyek SPAM akan berkontribusi bagi 191.000 sambungan rumah (SR).

"Ketiga proyek SPAM ini diestimasi dapat menambah kontribusi capaian sambungan rumah sebesar 191.000 SR," ujarnya.

2. Inisiasi RPMK telah selesai tahap harmonisasi

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Kementerian Keuangan melalui DJPPR saat ini juga telah menginisiasi RPMK sebagai dukungan pemerintah yang telah menyelesaikan tahap harmonisasi.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peranan dukungan pemerintah pada proyek infrastruktur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya