Jumlah Pabrik Turun, GAPRI Sebut Industri Kretek Nasional Terancam
Penyusunan PP 28/2024 dinilai tidak transparan
Intinya Sih...
- Perkumpulan GAPPRI menilai PP 28/2024 berdampak ganda terhadap industri kretek nasional legal.
- Penyusunan PP 28/2024 dianggap tidak transparan dan tanpa partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan.
- Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, dan keberlangsungan hidup petani tembakau.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 akan mengancam kedaulatan negara.
“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan," jelasnya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Dibatasi Jual Rokok, Separuh Lebih Toko Kelontong Bisa Gulung Tikar