TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janji Bahlil ke Muhammadiyah akan Berikan Lokasi Tambang Terbaik

Muhammadiyah terima tawaran kelola tambang

Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Intinya Sih...

  • Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia siap memberikan lahan eks PKP2B terbaik untuk Muhammadiyah.
  • Bahlil sudah berkomunikasi dengan Muhadjir Efendy dan menyoroti pandangan soal ormas agama mengelola tambang.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia siap memberikan lahan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) terbaik untuk Muhammadiyah.

Langkah ini diambil pascakeputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran mengelola konsesi tambang. Sayangnya, ia enggan menyebut lahan tambang mana yang nantinya dikelola Muhammadiyah. 

"Insyaallah kita akan berikan dari eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (Kaltim Prima Coal). Nah yang mananya saya lapor dulu ke presiden," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (29/7/2024)

1. Muhammadiyah menerima izin tambang setelah lakukan kajian panjang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (Dok/Screenshot Youtube BKPM).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Muhadjir Efendy sebagai ketua tim diskusi dari Muhammadiyah soal pengelolaan tambang.

Bahlil pun menyoroti sejumlah pandangan soal ormas agama mengelola tambang yang dianggap tidak berpengalaman karena banyak pengusaha yang saat ini mengelola tambang dulunya juga belum berpengalaman.

"Alhamdulillah kemarin saya baca di berita, Muhammadiyah setelah melalui kajian panjang itu menerima, ikut serta dalam menjalankan program pemerintah terkait pemberian konsesi. Kemarin saya sudah ditelepon pak Muhadjir sebagai ketua tim rapat Muhammadiyah untuk kelola tambang ini, dan saya pikir ini barang bagus," tuturnya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Resmi Terima Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang

2. Kebijakan izin tambang sesuai UUD 1945

Haedar Nashir dan Muhadjir Effendy saat pengumuman keputusan Muhammadiyah atas tawaran izin usaha tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun ormas keagamaan diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang berlaku sejak 30 Mei 2024. Kebijakan ini diterbitkan di era Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi).

"Justru kita terlambat menurut saya. Presiden Joko Widodo yang berani memberikan gini, hanya presiden Joko Widodo," ujarnya.

Bahlil mengklaim kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa kekayaan alam harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Apalagi, ormas agama dinilai berperan besar dalam memerdekakan republik ini.

Baca Juga: Muhadjir Klaim Baru Tahu Ditunjuk jadi Ketua Tim Tambang Muhammadiyah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya